Jumat, 21 Juli 2023

IPSI MUSTIKAJAYA SINERGIKAN KEGIATAN DENGAN DPRD KOTA BEKASI

audiensi IPSI Kota Bekasi dan IPSI kec,Mustikajaya dengan komisi 4 DPRD Kota Bekasi,13 juli 2023


IPSI Kota Bekasi Diterima langsung oleh ketua komisi 4 DPRD Kota Bekasi.


   Kamis 13 juli 2023 ketua IPSI Kota Bekasi periode 2022-2026 H.Rahmat Malik S SOs bersilaturahim ke DPRD Kota Bekasi,dalam rangka sinerginitas dan peningkatan SDM pesilat yang tergabung dalam wadah Ikatan Pencak Silat Indonesia Pengurus Kota Bekasi.

Pertemuan yang berlangsung akrab ini membahas seputar kegiatan olahraga pencak silat di kota Bekasi yang di gawangi IPSI kota Bekasi,yang menjadi bagian cabang olah raga di bawah naungan KONI Kota Bekasi.

Harapan insan pesilat di Kota Bekasi adanya regulasi tentang kebijakan Jalur prestasi yang prioritasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.Pemerintah menerbitkan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.

Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Keolahragaan bertujuan untuk:

  1. memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
  2. menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
  3. mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
  4. memperkukuh ketahanan nasional;
  5. mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
  6. menjaga perdamaian dunia.

 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

BAB IV

TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB

PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 12

Pemerintah Pusat mempunyai tugas:

menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan

mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.

Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pemerintah Daerah mempunyai tugas:

menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan

mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.

Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.


Pasal 13

Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:

melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;

mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan

mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

  1. Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
  2. Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
  3. Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
  4. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
  5. Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
  6. Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
  7. Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
  8. Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
  9. Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahraga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.
pendidikan bagi semua peserta didik wajib melaksanakan evaluasi belajar terkait literasi fisik yang mencakup pengetahuan, keterampilan, kemampuan, dan sikap.
Peserta didik yang melaksanakan dan mengembangkan minat dan bakat Olahraga untuk Prestasi wajib diberi layanan pendidikan sesuai dengan kebutuhan.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi
Pasal 28
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi dilaksanakan dan diarahkan untuk mencapai Prestasi Olahraga pada tingkat daerah, nasional, dan internasional.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat kabupaten/kota, Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat provinsi, hingga Induk Organisasi Cabang Olahraga tingkat nasional.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pelatih yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain dengan pendekatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi selain dilaksanakan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5) juga dilakukan melalui jalur klub, sentra pembinaan Olahraga, instansi pemerintah/Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau swasta.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan dengan memberdayakan perkumpulan Olahraga, menumbuhkembangkan sentra pembinaan Olahraga nasional dan daerah, serta menyelenggarakan kompetisi secara berjenjang dan berkelanjutan.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melibatkan Olahragawan muda potensial dari hasil pemantauan pemanduan, dan pengembangan bakat sebagai proses regenerasi.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Pembinaan dan pengembangan Olahraga Prestasi harus didukung oleh kerja sama orang tua, pimpinan sekolah/perguruan tinggi/instansi, dan/atau pimpinan klub/Organisasi Olahraga

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL

 Diharapkan dengan adanya sinerginitas wadah legal yaitu IKATAN PENCAK SILAT INDONESIA-IPSI dengan DPRD Kota Bekasi bisa membawa butir UUD yang di maksud demi kemajuan keolahragaan di kota Bekasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ipsi kecamatan mustikajaya berbudaya dan berprestasi