audiensi IPSI Kota Bekasi dan IPSI kec,Mustikajaya dengan komisi 4 DPRD Kota Bekasi,13 juli 2023
Pertemuan yang berlangsung akrab ini membahas seputar kegiatan olahraga pencak silat di kota Bekasi yang di gawangi IPSI kota Bekasi,yang menjadi bagian cabang olah raga di bawah naungan KONI Kota Bekasi.
Harapan insan pesilat di Kota Bekasi adanya regulasi tentang kebijakan Jalur prestasi yang prioritasnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.Pemerintah menerbitkan UU 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya.
Keolahragaan berfungsi mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat. Keolahragaan bertujuan untuk:
- memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, Prestasi, kecerdasan, dan kualitas manusia;
- menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, kompetitif, dan disiplin;
- mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa;
- memperkukuh ketahanan nasional;
- mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan bangsa; dan
- menjaga perdamaian dunia.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNG JAWAB
PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 12
Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan secara nasional; dan
mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan secara nasional.
Kebijakan Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar Olahraga nasional yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
menetapkan dan melaksanakan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan; dan
mengoordinasikan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan Keolahragaan.
Pemerintah Daerah melaksanakan kebijakan Keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah.
Pasal 13
Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
melaksanakan desain besar Olahraga nasional di daerah dengan menetapkan desain Olahraga daerah;
mengatur, membina, dan mengembangkan Keolahragaan di daerah; dan
mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan Keolahragaan di daerah.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2), Pemerintah Daerah membentuk organisasi perangkat daerah yang menangani bidang Keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
- Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diselenggarakan untuk menanamkan nilai-nilai karakter dan memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan guna membangun gaya hidup sehat aktif sepanjang hayat.
- Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, baik pada jalur pendidikan formal melalui kegiatan intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler, maupun nonformal melalui bentuk kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan.
- Olahraga pendidikan dimulai dari usia dini dengan berpedoman pada taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik.
- Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan formal dilaksanakan pada setiap jenjang pendidikan.
- Olahraga pendidikan pada jalur pendidikan nonformal dapat dilaksanakan dengan dibimbing oleh tutor secara terstruktur dan berjenjang serta dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain.
- Olahraga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan dibimbing oleh guru/dosen Olahraga dan dapat dibantu oleh Tenaga Keolahragaan lain yang disiapkan oleh setiap satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berkewajiban menyiapkan Prasarana Olahraga dan Sarana Olahraga pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.
- Setiap satuan pendidikan perlu melakukan kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahraga sesuai dengan taraf pertumbuhan dan perkembangan peserta didik secara berkala antarsatuan pendidikan yang setingkat guna memupuk rasa persaudaraan, keterampilan sosial, dan belajar berkompetisi.
- Kejuaraan Olahraga dan/atau festival Olahraga satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilanjutkan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, nasional, dan internasional.
NOMOR 3 TAHUN 2005
TENTANG
SISTEM KEOLAHRAGAAN NASIONAL